PASURUAN KOTA, iniberita.com – Polres Pasuruan Kota menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan sejumlah warga menyalakan petasan di Simpang Empat Niaga Raya, Jalan Soekarno-Hatta, pada Senin (31/3/2025) pagi, sesaat setelah salat Idul Fitri 1446 H.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka adalah S (50), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, yang merekam video, serta tiga pemuda berinisial MFI (21), MI (18), dan FH (16), yang bertindak sebagai penyulut petasan.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengungkapkan bahwa petasan yang digunakan merupakan jenis Thunder yang dibeli di Pandaan. Petasan tersebut kemudian dibongkar dan dirakit ulang menjadi 17 petasan berukuran besar.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya gunting dan pisau yang digunakan untuk membongkar serta merakit petasan,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi pada Kamis (3/4/2025).
Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah remaja menyalakan petasan dengan daya ledak tinggi. Ledakan keras disertai asap pekat membuat suasana terlihat seperti perang, menciptakan ketegangan di lokasi kejadian.
(Roh/mal/red)

















